sebelumnya, agan kroscek dulu identitas tanah tersebut. Letak, Luas, pemilik tanah, riwayat tanah dan keterangan saksi - saksi dari perangkat kelurahaan/ desa setempat. nah klo sudah agan bisa lebih mudah untuk melakukan upaya hukum, dengan adanya itu temen2 LBH bisa bantu agan, terima kasih, semo