Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), jika terlambat akan dikenai denda sebesar 2% per bulan dari total iuran tertunggak paling banyak untuk waktu 3 bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja. Bagi P