Akta mengajar beda sama sertifikat pendidik. Kalo mau dapat sertifikat pendidik mesti ikut ppg (pendidikan profesi guru) dulu. Sementara ppg itu belum terbuka untuk umum, hanya melalui jalur khusus misalnya ikut sm3t (mengajar di daerah tertinggal).
Oh syukurlah kalo begitu. Berarti untuk mengalahkan para pemilik sertifikat mesti dapat skor skd semaksimal mungkin😅.
Disini ada yang mau ngelamar formasi guru gak? Lagi galau ini soal syaratnya, dengar kabar katanya harus ada sertifikat pendidik baru bisa daftar cpns guru🤤.
Mungkin tergantung instansi ya. Saya tahun lalu di kemenperin gak pake skck. Hanya persyaratan umum saja.