Mengenai tanggung jawab pemilik hewan peliharaan diatur secara eksplisit dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang d
Saya ikutan gan... udah dikirim email kmaren dan mau psikotest and english test besok nih jam 1... agan2 yang lain gmana? ada yang ikutan juga kah? kabar2in ya gan biar bisa tuker2an pengalaman Thanks