"Tidak ada ormas yang berwenang sweeping. Itu perbuatan melanggar hukum. Kalau mereka gitu, kita tindak," ujar Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/5/2016). sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2016/05/23/18123561/kapolda.metro.janji.menindak.ormas.yang.lakukan.sweeping.sa