Sebenernya hukumnya itu sah2 saja sih gan kalau melakukan hubungan seperti itu, selama tidak dilakukan di fasilitas umum. Hukum dan UUD yang ada berlaku kepada pelaku asusila yang ternyata salah satu pelaku / keduanya bukan suami istri namun sudah menikah. Jadi selama mereka belum menikah, masih ...