Pulau sempu itu memang masuk kedalam kawasan Cagar Alam. Nah untuk masuk kedalamnyapun seharusnya memang dibutuhkan simaksi, yaitu suatu izin masuk, dan izin disini pun harus berupa izin untuk penelitian. Tidak bisa sembarangan, apalagi untuk wisata yang mudah bayar trus tinggal masuk. Cagar alam...