kalau sudah terlanjur dilaporkan ke kantor pajak, mendingan buat pembetulan gan sesuai dengan angka dari audit. bisa berabe tuh klo kena pemeriksaan. Nah itu gan masalahnya ane, pembetulannya itu agak harus cuip cuip ke kantor pajak hihihih
Permisi Gan, mau nanya nih apabila realisasi pph badan yang dilaporkan ke kantor pajak berbeda dengan yang di laporan keuangan audited yang sudah dilaporkan ke OJK bagaimana ya? mohon pencerahannya hehe