Jasa tol, itu sebenarnya sudah lama objek PPN. Hanya saja penerapannya baru mau digalakkan sekarang. Lagipula peraturan yang dikeluarkan dirjen pajak cuma ngatur tata cara pengenaan (teknis administratif aja) Sesuai Pasal 4A Undang-undang PPN Tahun 2009, jasa yang diserahkan oleh Pengusaha Pengel...