Agan jangan salah sangka, ane udah melakukan pengaduan ke lembaga terkait, tapi seperti biasanya, birokrasi makan waktu lama gan. Bahkan rubrik Dokter Menjawab yg diusung Moment tidak bersedia menjawab pertanyaan konsumen, hanya member saja yang boleh nanya. Lalu kami yg konsumen konsul kemana? da
Mohon konfirmasinya ya sis Amel, berarti seperti yang ane bold merah di atas, Moment belum memiliki SIUPL. Padahal SIUPL merupakan syarat wajib didirikannya sebuah MLM. Maka secara otomatis, jika sebuah perusahaan belum memiliki SIUPL, ia tidak bisa dikategorikan sebagai MLM, dan tidak diperbolehk