Hmm YHS, ini Gereja yang pendetanya itu nipu2 kalau dia murtadin cucu kyai Tebu Ireng. ya pantes lah gak diizinin :ngakak Pasal 13 Perber Menag dan Mendagri No. 8/9 Tahun 2006, disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah pend