Penyidiknya itu masih berstatus polisi lho. Pistol yang dipegang mereka semuanya institusi yang mengrus. Terkait apakah pistol itu udah habis masa berlakunya itu urusan institusi bukan urusan pribadi. betul penyidik KPK itu statusnya anggota polri. klo ada keperluan mengenai senjata dan perintah
bro.. lu baca2 lagi deh, jangan cinta buta.. kasus BG itu tahun 2004, kira2 AS ungkit kisah lama g?...sama kan...artinya semua bisa saja terjadi. kasus 20 th lalu pembunuhan pun bisa di ungkit asalkan ada undang2 yg mengatur.. ane salahkan AS nya disini bukan KPK nya, nonton aja ILC tadi malam.
penyidik kpk itu kan anggota polri loh. jadi instansi polri juga bertanggung jawab atas kepemilikan senjata anggotanya.. meskipun anggotanya lagi kerja ditempat org lain... CMIIW
untuk perihal kelengkapan persenjataan yang dimiliki anggota polri bukankah instansinya yg seharusnya mengatur? karena pada dasarnya kontrak kerja ttp untuk polri tapi lg kerja di tmpt orang lain. CMIIW
bagai mana dengan kasus penabrak yg dilakukan oleh anak menteri? pengadilan telah menjatuhkan vonis bebas.. padahal korban ada yg meninggal dan luka berat.. ini kasus yg dituduhkan ke AS mengenai pemalsuan dokumen itu terjadi pada waktu yg lalu. kenapa tidak dibahas pada saat pemilihan ketua kpk?...