atinya kalau agan memutus kontrak kerja maka, gaji agan dikalikan jumlah bulan yg tersisa di kontrak agan, harus agan bayar.. maka sebaiknya diskusikan dulu sebelum memperpanjang kontrak kerja dengan pihak hrd agan, klo agan kontraknya di perpanjang minta di perpanjang selama 2 atau 3 bulan saja..
kalo agan memperpanjang kontrak utk 6 bulan lg (sept 2015) dan agan berhenti kerja sebelum sept 2015, agan akan kena denda kontrak, walaupun pake 1 month notice. 1 month notice itu persyaratan jikan agan mau berhenti kontrak. kalau menurut ane, sebaiknya agan selesaikan saja kontraknya sampai bula