A. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 : (1) Perkimpoian adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkimpoian dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. B. KHI : Pasal 4 Perkimpoian adalah sah, apabila dilakukan menurut hu...
Urutan Wali Nasab 01. Ayah 02. Kakek 03. Buyut ( Ayahnya Ayah) 04. Saudara Laki laki kandung 05. Saudara laki laki seayah 06. Keponakan (Anak Saudara Laki Laki) kandung 07. Keponakan (Anak Saudara Laki Laki) seayah 08. Paman (saudara ayah) kandung 09. Paman (saudara ayah) seayah 10. Anak l
masalah nikah beda agama tidak ada aturan dalam regulasi di indonesia jadi KCS/KUA pasti tidak akan melayani... jalan yang paling simpel ya memakai cara penundukan agama itu. permasalahannya klo pada wakktu pencatatan pernikahan memakai aturan agama islam tetapi setelah menikah masing2 pihak kem...
kalau lu anggap sama saja, ya sudahlah, persoalan selesai. iya sama-sama nikah/kimpoi, tetapi dalam regulasi pemerintah mengatur bahwa orang muslim menikah dicatat oleh KUA dan non muslim dicatat oleh KANTOR CATATAN SIPIL, gitu aja kq repot...
:matabelo dengan niat memberikan fasilitas bagi umat, eh malah menjadikan pemerasan umat yah gan :sorry aturan yang dibuat oleh pemerintah hanya mengatur tarif nikah di kantor KUA saja, sedang tarif untuk diluar kantor belum ada padahal hampir 90% peristiwa nikah diluar kantor, dan selama ini peng
selama ini tarif nikah sesuai dengan adalah Rp.30.000,00. mengenai mengapa besaran biaya yang harus dibayar ke KUA bisa mencapai 1 juta itu adalah masuk pungli apabila dibayar di KUA dan gratifikasi apabila diterima pada waktu akad nikah oleh penghulu/PPN, sampai sekarang belum ada aturan yang je...
berbagai pandangan hukum dalan menyikapi pasangan kumpul kebo hukum negara : untuk yang masih jejaka/perawan belum ada aturan.untuk yang sudah menikah ada di KUHAP tentang perzinahan dan masuk dalam delik aduan. hukum adat : sangsi sosial hukum islam : dosa besar untuk aturan agama laen ada yang