Di kantorku ada staf yang tidak punya 1721-A1 karena dia baru masuk bekerja 4 bulan (Sept-Des 2008). Pendapatan selama 4 bulan di bawah PTKP 13.200.000. Staf ini punya NPWP. Berarti harus lapor kan.\n\nNah bagaimana lapornya karena dia tidak punya 1721-A1?\n\nTolong jawab segera y...