Yang dimaksud pengguna jalan yang diprioritaskan mengacu pada ketentuan Pasal 59 dan penjelasan Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”) yaitu: - kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, - kendaraan Bermotor tahanan, -