Klo lw Indonesia menurut ane daftar sendiri aja..ga perlu konsultan haki terdaftar. Bisa sendiri... Konsultan haki terdaftar wajib diperlukan bagi asing. oooooh begitu gan....thankss bwt sharing nya.....:cendols
gannn.... keuntungan daftar merek lewat konsultan apa ya kalo dibandingkan dengan urus sendiri ?... oh ya, kok ane banyak website2 yang menawarkan jasa pengurusan merek, padahal yg ane liat mereka tidak terdaftar sebagai konsultan haki di dgip.co.id, menurut2 agan2 ahli hukum gimana ya ?.... apa