MATARAM. Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) memperbolehkan PNS berpoligami. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dalam aturan tersebut, PNS