Sya ingin tanya seputar perjanjian dalam lingkup BUMN : PT. PAL INDONESIA (PERSERO) sebagai BUMN yang bergerak di bidang industri galangan kapal yang memiliki kegiatan usaha salah satunya jasa pemeliharaan dan perbaikan kapal. Dalam melaksanakan kegiatan usaha tersebut, PT. PAL tidak melaksanakanny