Dari paparan agan di atas,saya menarik kesimpulan: Sang fotografer telah melakukan WANPRESTASI ,yakni telah melanggar perjanjian yang telah dibuat dengan tidak menyerahkan hasil foto pada tanggal yang telah ditetapkan. Sang fotografer telah menyebar isu bahwa bokap agan melakukan pembayaran kurang.
Saya setuju dengan agan agan diatas, buat laporan langsung aja! dari kronologis yang dipaparkan diatas,saya berpendapat: membanting monitor dan kursi tidak dapat dijadikan Alasan Pembenar dan ini jelas menimbulkan kerugian. Walaupun unsur unsur di pasal 406 KUHP terpenuhi,tapi tetap ingat azas Ult
Hutang itu harus ada buktinya gan,seperti nota/ kuitansi Gak perlu takut atau panik apabila agan sudah merasa melunasi hutang agan sebelumnya. Silahkan aja dia lapor kepada polisi,toh entar ujung-ujungnya dia yang akan jelasin asal usul hutangnya. :ngakak