ane saranin ikut TA sis,, kan nanti dibandingkan datanya,, apakah harta yang dimiliki sekarang sesuai dengan gaji nya sis,, nanti harta tersebut kalo nga ikut TA diperhitungan sebagai penghasilan tambahan dengan tarif normal (fyi untuk diatas 500jt tarifnya 30%) kecuali sista punya akta hibah atas
sori kakak agan agan, permisi mau tanya tentang tax amnesty. 1. saya karyawati dengan penghasilan sekitar 6 juta rupiah. apa perlu ikut tax amnesty? selama ini taat lapor spt tahunan tiap taun. 2. orangtua saya kebanyakan menggunakan nama saya ketika membeli rumah (misalnya SHM), kemudian di kendar