Gan ane rasa pertanyaan seperti ini makin pemper keruh suasana deh? lebih baik di hentikan. semua pihak yg berkompetisi pada pilpres berhak untuk mengajukan gugatan ke MK, pada tahun 2009 lalu kanjeng mega juga mengajukan gugatan ke MK padahal selisih 20% lebih loh, jadi ane rasa sah-sah aja. ane