Langkah apa yang harus ane ambil gan? mohon bimbingannya.. :) PM pin bbm mu gan, biar ane jelaskan langkah2nya..
terimakasih pencerahannya, Gan.. Jadi apa yang mesti ane lakuin? pada siapa ane bisa minta bantu persoalan ini gan? Mantap ini masalahmu gan, karena UU Perlindungan Konsumen mempunyai sanksi pidana utk menjerat pihak showroom.. Secara perdata, bisa menghasilkan duit buatmu juga. Karena ada dua pen
terimakasih pencerahannya, Gan.. Jadi apa yang mesti ane lakuin? pada siapa ane bisa minta bantu persoalan ini gan? Agan posisi di kota mana emang?
Sebagai konsumen, anda dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, anda mempunyai hak (dalam hal ini sesuai dengan permasalahan yang anda hadapi): huruf c. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; ...