Goono-gini termasuk hkm perdata. Sehingga pembuktiannya berdasarkan bukti formal. Maka dr itu. Selama bisa membuktikan sekalipun tidak benar. Hukum akan menyatakan sebaliknya.
Garis besarnya ya gan. Dlm hkm perdata (gono-gini). Dipakai hukum pembuktian formil. Artinya harus bisa dibuktikan segala dakuan, bantahan. Ini sesuai dengan asass hukim pembuktian. Jadi cara membuktikan jika harta yg dituntut adalah gono-gini. Maka haruslah dibuktikan. Cara membuktikan baik dengan