Saya paham maksud baik anda, cuma anda juga harus berpikir. apa pantas kata2 seperti itu dikeluarkan ? kalau kesal sama pertamina yah kesal sama pertamina-nya saja. apa urusannya sampe jogja juga kena ? apa pantas seorang manusia ( saya ga pandang gelar ya, gelar bisa menipu ) bisa berucap sepert
Ane malah gak kuliah gan :malu: Komen serius di sini sepertinya kalah sama komen junker :hammer Haha..santai gan.. mending daripada yg merasa terdidik tapi g pendidikan..:D
Kuliah di hukum netizer Eh salah notariat, pengacara. Masuk ahli hukum gak? Ane orang teknik gan...ga tahu bedanya.. :D
Hal menyakitkan gan, kota gw ditolol2in..dibilang g berbudaya dan miskin...sekedar maaf ga cukup..seseorang harus belajar menanggung perbuatanya..mulutmu harimaumu.. JOGiEST (Jogja Istimewa)
Pasal 156 KUHP : "Barangsiapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap satu atau lebih suku bangsa Indonesia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun...