masih bingung sama penyataan yg ini nih. "Calon peserta dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan, yang kualifikasi pendidikannya sama pada instansi yang telah diputuskan/dipilih oleh calon peserta." Buat yang punya 2 ijazah (S1 dan S2) nih, misal: Pilihan 1 (pake S2) Pilihan 2 (pake S2) P