banyak hal yg harus diawasi kemenhub dan bea cukai. salah satunya ada maskapai penerbangan asing yg membawa Dangerous Goods Jenis 1 (menurut IATA), yg dilarang dengan penerbangan apapun baik pesawat kargo maupun penumpang. tetapi lolos juga masuk indonesia. cuma alat ini hanya TNI yg tahu bahanny...
"Kalau izin baru dipermasalahkan saat pesawat sudah terbang, ini jelas menterinya enggak kompeten. Jonan harus mundur," tandasnya." Ijin itu harus tertulis, klo gak ada berarti belum ada ijinnya. Untuk hal yg darurat bisa dengan perintah lisan, tetapi harus dilengkapi ijinnya setelah
Penah kejadian di jawa timur, khotib kotbah ngamuk-ngamuk, ada satu orang berdiri dan sholat dhuhur, akhirnya satu persatu sampai semua orang sholat dhuhur sendiri-sendiri. jumatannya bubar.