Gan, pencabutan perkara itu bisa dilakukan soalnya kejadian pencurian ini kan belum berjalan sampai 3 bulan dan si pelapor (apakah ortu ente/ orang lain) menarik kembali pengaduannya. Dasar hukumnya pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Misalnya ortu ente jadi pelapor, tinggal bikin aja surat