setahu saya, motor diatas 250cc sudah termasuk kategori barang mewah kalau menurut perpajakan gan. ( ane bukan anak pajak si. cuma dnger2 aja ) bukan maksud motor agan bukan barang mewah lho yah.. hanya saja ada peraturan itu karena mengikuti pengkategorian perpajakannya aja. pada mudeng gak yah.he
save kemanusiaan yang lebih prioritas mungkin yah.. pasti ada fakta lebih yang bisa menjelaskan kenapa semua point2 diatas bisa terjadi