Sementara itu, dilihat dari Hukum Islam, ada yang dinamakan dengan kimpoi hamil. Mengenai kimpoi hamil dijelaskan dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yaitu seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikimpoikan dengan pria yang menghamilinya. Perkimpoian dengan wanita hamil tersebut ...