Denda-denda yang harus mereka bayarkan itu, apa tidak masuk ke ganti rugi buat nasabah?? atau malah lgsg lari ke pihak2 yang "sok berkepentingan"??
Berita di Detik tentang MA rampas aset cipaganti untuk nasabah, sudah sah! Lalul apa yg harus kita (para korban cipaganti) lakukan?? Bagaimana mekanisme pengembalian aset nasabah tsb?? Jujur...asal modal balik 70% aja, itu udah sangat menguntungkan drpada tdk sama sekali.. http://m.detik.com/news/b
- Manajemen “koperasi Cipaganti” berbeda dengan “Perusahaan Cipaganti Tbk.”, begitu juga dengan pengelolaan keuangannya. - Tidak adanya transparansi keuangan Koperasi Cipaganti saat ini, dan diduga kondisi keuangan Koperasi Cipaganti sudah tidak sehat. - Penawaran dari Koperasi cipaganti ...