Siang gan kalau menurut pendapat saya seperti ini, cici agan dengan suaminya sudah bercerai dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri. Apakah dalam putusan tersebut juga ada terkait tentang hak asuh anak? Jika tidak ada maka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan tentang hak asuh anak. Dasar hu...
Saya cuma melengkapi gan. Sebelum diajukan gugatan ada baiknya membuat Permohonan Pembatalan Hak atas Tanah milik agan kepada BPN. Apabila tidak ditanggapi oleh BPN barulah agan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kalau mengajukan Gugatan ke PTUN biasanya objeknya tentang keputusan Pejabat TUN. Namun