UUD 1945 PASAL 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. INI UDAH JELAS KOK PAK.. APA BAPAK BELUM PERNA BACA YA... oh Indonesiaku
yg dikatakan bapak kapolri ini jelas kok.. agama minoritas tidak boleh beribadah dirumah kalau agama mayoritas ya boleh2 saja...