Hi saya sudah ada Dp dgn pemilik yg akan menjual apart dgn sertifikat msh dibank karena masih ada cicilan dgn bank, jadi saya bayar ke pemilik dan meneruskan sisa pembayaran 30x lg. Apakah dengan kasus seperti ini jika sy dan pemilik membuat surat perjanjian jual beli saja dan setifikat (masih atas