setujuuu..... Sepakat,... Kalau ada yg kurang pas dengan keputusan dewan mitra/punya usulan lebih baik ya silahkan sampaikan ke dewan mitra, atau sekaliah ikut join dewan mitra dengan catatan jgn bolosan. Kalau gak sanggup ya sudah tinggal vote pailit saja saat prodam, itu sudah. Sekali lg jgn m
1. Rp 600M itu kalau masih ada, rasanya tidak mungkin Andi sampai masuk kepolisian. Mending kan dy bayar dikit2 terus abis itu keluar. 2. Dikasih waktu 6 bulan untuk jual semua aset. Kl saya burung nasar koperasi, maka saya akan tunggu dengan sabar wkt 6 bulan itu habis, lalu saya akan todong denga
DAMAI itu sama dengan mitra menentukan nasibnya sendiri, gak usah tuding-tuding bohong semua pihak kan. DAMAI itu artinya ketika seluruh aset diserahkan kepada mitra untuk dikelola sendiri. Terserah mau langsung dijual kek, dikelola dulu kek, TERSERAH. Itu artinya Damai (terima prodam). Untuk apa
Pemakaian dana seperti itulah merupakan bagian dari pencucian uang, karena tidak sesuai akta perjanjian kemitraan. Andianto lupa kalau yang dipakai itu pinjaman, bukan duitnya. Apalagi bisnis tambang yang spekulatif seperti itu, dalam akta, tidak diperbolehkan, mau strategis atau tidak, harus dii
Bunga cuman 18 - 24% persen per tahun itu wajar, apalagi gak pakai jaminan, kalau lo ingin kasih bunga bank ya harus kasih jaminan, emang mau tuh cipaganti kasih jaminan, gue selama ini minjam dengan bunga 4 sd 5 persen per bulan, setahun berapa tuch? tanpa jaminan?. Yang masalah adalah emang ada
Angka 3,2T itu bisa ditaruh di mana di LK CPGT?Aset CPGT saja cuma 1,365T dan dikurangi liabilitas sebesar 741M,jadi modalnya cuma 623M. Ya kagak ada di CPGT. Kan CPGT cm 1 dari banyak perusahaan yg dimiliki. Kan ada perusahaan yg operasinya di tambang, properti, hotel, spbu. Kan gak semuanya di
PT Cipaganti Tbk tidak bisa berkelit bahwa mereka tidak bertanggungjawab thd dana nasabah KCGP. Itu hanya alasan mereka utk menyelamatkan harta Klan Andianto. Enak saja, jangan sampai pengadilan massa yang turun. Yah boleh aja pengadilan massa yg turun, tp tetep aja mereka salah krn itu emang milik
Btw PT Cipaganti Global Corporindo kan menjual sahamnya CPGT dalam 6 bulan terakhir ini. Kira2 uangnya kemana? Bukannya selama 6 bulan terakhir ini masih pada terima bagi hasil? Ya kesitulah duitnya
Bertanggung jawab seperti apa? jangan pakai mulut, pake duit ....lah Bagaimana mungkin Andianto bisa menyangkal atau tidak mengakui hutangnya, secara legal tercatat dalam akta notaris yang dipegang mitra investor. Pencucian uang dikenakan karena penggunaan dan pengembalian dana investor tidak sepe
PT. Cipaganti Citra Graha Tbk adalah entitas berbeda dengan Koperasi Cipaganti, jadi asset yang ada dalam L/K PT. CCG Tbk bukan asset koperasi, itulah pintarnya dia setelah jumlah investor makin banyak dibentuklah koperasi cipaganti sebagai kepanjangan tangan dari PT. CCG Tbk. dan jika terjadi gug
KOMENTAR DIATAS LAYAK UNTUK DIRENUNGKAN DAN DIJADIKAN ACUAN Isi proposal perdamaian sdh menunjukkan itikad Andianto, tidak mau mengembalikan dana investor. Ditawarkanlah 'mainan' PT. Newco, mitra investor menjadi anggota koperasi, ini semua bagian dari tipuan Andianto bersama Tim Restruturisasiny
Khan tagihan Mitra dan tagihan yg tercatat di Koperasi harus dicocokkan atau diverifikasi. Masalah besarnya tagihan ya boleh2 saja diklaim sebesar2nya tapi khan nanti akan diverifikasi oleh pengurus, diperlakukannya sama satu dengan yg lain. Klaim satu hal, diakui itu lain hal... Sebenarnya tagihan
Bukan gak berguna...tapi perjanjiannya tidak bisa dilaksanakan. Mirip sama punya akta tagihan, tapi orangnya terus mati dan gak ada ahli warisnya. Perjanjiannya berlaku gak? Ya tetap berlaku khan, tapi pembayarannya gak bisa dilaksanakan wong orangnya dah mati. Kira2nya begitulah hehehe.... Sy jg
Namanya tagihan ya modal dan bagi hasil yang belum diberikan. Toh nanti diverifikasi lagi sama Pengurus PKPU itu hanya diisi modal yg kita investasikan dan keuntungan perbulan? atau keuntungan yang belum diterima?
Ya terima prorata itu. Pengembalian 100% dengan kata lain disebut "tidak bisa dilaksanakan"...sama seperti yang 30% bagi hasil kemarin, bahasa yang dipergunakan adalah "tidak bisa dilaksanakan", wong koperasinya dah pailit/ mati Sorry mau tanya.. Org super awam dan ga ngerti Huk
Nanti akan kelihatan saat data datanya terbuka. Analisa lainnya (keungkinan besar, sangka baik) adalah terjadinya missmatch. Uang jangka pendek dari para Mitra dipergunakan untuk investasi jangka panjang di properti dan tambang. Teorinya, beli tanah dan lahan mestinya pakai ekuitas, bangunnya pakai
Betul...baiknya ditunggu dulu proposal perdamaiannya. Sebaiknya kita melihat dan membaca dahulu isi dari proposal perdamaian KC. Proposal perdamaian diajukan oleh KC karena tidak ingin dipailitkan. Sepanjang proposal tsb menunjukkan dan menjanjikan itikad baik dari KC maka tidak ada masalah deng
Laporan keuangan holding ada bro? Kok pembukuan 2013 per maret ya? Maret itu laporan ke bursa yang harus diberikan oleh semua perusahaan tbk. Ini baru omong kosong pakai angka-angka di buku ya... Kalau assetnya 1.365M, dikurangi kewajiban jk panjang dan jk pendek maka modalnya 625M. Dari modal
Saya tidak tahu siapa saja anggota Tim Restrukturisasi. Tapi biasanya mereka akan mengikuti prinsip baku : follow the money. Intinya Koperasi akan dan bisa mengejar aliran uang kemudian membangun 'legal construct' atas asset-asset yang secara esensial diperoleh dari uang Mitra. Setelah itu bisa d...
di Indonesia ini semuanya ada kode etik, yang hukum aja dilanggar apalagi cuman urusan kode etik, gak usah naif semuanya juga dah tau. Sering banget (atau bahkan hampir semua tender lelang pailit) aku liat kongkalikong kurator ma peserta tender, agar dapat harga yang murah. akhirnya investor tida