Hanya meluruskan gan, beliau menyampaikan pendapat sebagian ulama bahwasannya ada beberapa ulama yang mengatakan bahwasannya istimna' tidak membatalkan puasa dan tidak harus membayar atas perbuatan tersebut (berbeda dengan zina yang mana harus berpuasa selama 60 hari atau membebaskan budak dll). ...