barang sudah sampai gan Gan, tolong dicairkan ke seller di lapak ini http://www.kaskus.co.id/post/54619327a1cb1757298b4571#post54619327a1cb1757298b4571
Sudah di transfer dari bank BCA atas nama ARNI ANGGRAINI ke rekening BCA atas nama BLACKPANDA CORPINDO pada tanggal 11/nov/2014 nominal: Rp127.000 (seratus dua puluh tujuh) (sdh termasuk ongkir dan fee rekber) id Pembeli: Ms.Volt no Hp Pembeli: 088801036313 id Penjual: akmal.bengkalis
unlimited jika ada quota itu bukan unlimited nama nya...smartfren menipu semua dan seluruh rakyat...mending main ke warnet 3000rb perjam jelas pemakian nya...semoga saja dirut marketing smartfren yg sipit dan buncit itu baca ini tread... :sup2:sup2:sup2
• Sudah Transfer dari a.n arni anggraini - Ke REKBER INDOBANK a.n PRIMA JAKA PARTA • Harga Barang : Rp 300.000+ Fee RekBer Rp 3.000 + ongkos kirim JNE Rp 40.000 = Rp 343.000 • Untuk Pembelian : laptop dell xps m1330 mati • Keterangan & Kondisi Barang : rusak dan mati • ID Pembeli : Ms
• Sudah Transfer dari a.n arni anggraini - Ke REKBER INDOBANK a.n PRIMA JAKA PARTA • Harga Barang : Rp 300.000+ Fee RekBer Rp 3.000 + ongkos kirim JNE Rp 40.000 = Rp 343.000 • Untuk Pembelian : laptop dell xps m1330 mati • Keterangan & Kondisi Barang : rusak dan mati • ID Pembeli : Ms
Setelah kemaren udah dijabarin istilah-istilah hukum Part I dan Part II yang bikin agan-aganwati makin melek hukum, sekarang hukumonline lanjut ke Part III gan. cekidot!! 1. Penggelapan dan Penipuan Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Yang termasuk pen