Peraturan DKI no7/2004 ttg penyelenggaraan Reklame. disitu coba dilihat dan analisis kena pajak gak setiap orang yang atau badan hukum yang ingin melakukan reklame di Prov.DKI Jakarta. disitu tertera jelas bos! no offense.just info:)
baca hok perda Dki no2/2004, mengenai pajak reklame/advertising dan UU 28/2009 pasal 47. jangan asal ngamuk aja dan jangan jelek-jelekin serdadu lo depan publik mereka punya anak-istri-keluarga...ente org teknik bukan hukum kalaupun mau sesuai dengan apa yang ente mau ubah isi dari peraturan yang t