Dear Agan, Kami ingin menanyakan 3 pertanyaan,pertama : apabila kami ( sebagai perusahaan ) akan mengasuransikan karyawan kami ,katakanlah sebanyak 10 orang dengan premi masing-masing karyawan adalah Rp 2jt/thn (total 20jt/thn), apakah pembayaran tersebut masuk dalam penghitungan pajak pengeluaran