Bisa gan , gugat ke pengadilan dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 1365 KUHperdt, satpol pp memang bertindak melakukan paksaan pemerintah yang di keluarkan pejabat pemerintah , namun di sini jika satpol pp bertindak sewenang wenang , agan bisa menggugat satpol PP tersebut dengan dugaan