Gan, Kalo misalnya ane buka CV di SIUP tertulis "kekayaan bersih perusahaan 100 Jt" dan di akta CV tertulis "modal dasar tidak di tentukan". Realnya modal ane usaha 30 Jt. yang di catat nanti di Neraca awal itu 100 Jt sesuai dengan SIUP atau 30 Jt sesuai dengan yang real ? Tha...
Sebenarnya RS ini dibangun untuk bantu orang susah yang kemungkinan besar gak Pilih Ahok. Jadi kalo di batalan yang susah pemilih nomer 2 atau 3 ya ?
Perlu gan. Dasarnya pasal 28 ayat (1) huruf d Per-20/PJ/2013. "Termasuk dalam perubahan data berupa perubahan sumber penghasilan utama wajib pajak orang pribadi". Cara pemberitahuannya isi formulir perubahan data sama lampirin dokumen yang menunjukan perubahan data tersebut. Bisa lampiri
Gan, Ane mau tanya misalnya Tn A tahun 2014 lapor dengan PPH 25 (Pembukuan) karena omset di atas 4,8 M. Tahun 2015 Tn A buat PT A dan memasukan aset dari usaha pribadi ke PT A dan dapat gaji tiap bulan sebagai direktur PT A. Istri Tuan A juga sebagai pengusaha dengan omset dibawah 4,8 M jadi memaka
Gan, ane mau tanya kalau PPN in kan boleh di pakai 3 bulan kedepan. Misalnya PPN in Januari 2015 bisa di pakai sampai April 2015. Kalau misalnya kelupaan kalau ada PPN in di bulan Januari 2015 apakah sekarang maret 2016 masih bisa di compensasi di Januari-April 2015 dengan melakukan pembetulan? at
He he, ok deh gan. Tapi kalo mau check jurnal saya, komen-komen saya silahkan bandingkan di google saja gan. Jadi keliatan mana yang bener, saya disini buat tukar pikiran. Saya takut kenapa ya, karena pemeriksa ada dasar hukum pajak untuk mencharge pph 23 dan nilainya gede.dan saya tidak ada das...
Sebenarnya kalau kita baca kalimat dibawah ini seharusnya sudah clear : Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kalau salah satu syarat kalau pinjaman tanpa bunga adalah : modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya; Kalau modal belum di setorkan s
Piutang pemegang saham kan sama dengan pinjaman gan ? Sesuai dengan jurnal di neraca (D) Kas 100 juta (D) Piutang Pemegang Saham 200 juta (K) Modal 300 juta Bisa di lihat jurnalnya piutang pemegang saham (Pinjaman PT ke Pemegang saham). Kita harus clear dulu di situ, kalo tidak begitu jurnalnya ...
OK, saya kasih linknya lagi http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-bunga-yang-merupakan-objek-pajak-pph-pasal-23-tidak-final Berikut saya copy paste dari link di atas : Ada pengecualian kalo setoran modal telah disetorkan seluruhnya. untuk masalah setoran modal tidak di kenakan bunga ada dasar ...
yang jadi masalah adalah PT A perlu mencash bunga kepada saya karena punya hutang 200 juta dengan bunga sewajarkanya. dan perlu di setorkan pajak bunga 10% ke pajak. lebih jelasnya bisa di baca dibawah ini : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-bunga-yang -merupakan-objek-pajak-pph-pasal-23-t...
Gan, Misalnya ane tercatat mempunyai saham 300 jt sesuai dengan akta, tapi realnya ane punya uang cuma 100 juta. Pencatatan di Neraca Perusahaan : (D) Kas 100 juta (D) Piutang Pemegang Saham 200 juta (K) Modal 300 juta Nah ane planning untuk revisi akta karena memang tidak punya uang 300 juta ta
Gan, Ane mau tanya masalah penghapusan sanksi administrasi pajak 2015, salah satu persyaratan menuliskan "melunasi seluruh jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP pada tahun 2015," Apakah maksudnya itu misalnya SKPKB 50 juta denda 10 juta yang di bayar adalah 50 juta saja atau
Gan, Ane ingin tanyakan masalah setoran modal dan aktiva badan atas nama pribadi salah satu pemegang saham. Apakah di perboleh kan ? walaupun dengan perjanjian/surat pernyataan yang di tanda tangani oleh pemegang saham atau harus di sahkan dengan notaris baru bisa. Kalau memang tidak boleh bagaim
Gan, Kalau misalnya Pak A, Pak B dan Pak C melakukan kerjasama usaha buka toko di bogor. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah harus di buat sebuah Badan usaha untuk menghitung pajak - pajak seperti penghasilan, pph 21, pph 4 ayat 2 sewa toko. Atau bisa di buat semacam kerja sama operasi atau KS
Gan, Kalau misalnya ada satu PT ada 2 komisaris dan 1 direktur, namun yang aktif hanya direktur saja apakah 2 komisaris harus di gaji gan (komisaris memang tidak bekerja) ? kalau memang harus di gaji apakah boleh di masukan gaji 2 juta per bulan setiap bulannya gan ?