kerugian akibat bencana alam seperti banjir memang tidak di-cover, tapi bisa dimasukkan ke asuransi terpisah.. artinya asuransi tambahan seperti asuransi kebakaran,bencana dll.. polisnya lumayan mahal :D jadi apabila Polis agan sudah terlanjur menggunakan jaminan yang masih standarad (PSKBI) maka p