Tujuan pencantuman Agama bukanlah untuk diskriminasi, tapi semata-mata mempernudah pengenalan si pemegang KTP jika terjadi hal tidak di inginkan, misal MATI di PERANTAUAN tidak ada orang yang kenal, Jika Dia beragama ISLAM maka akan ada yg menyolatkan, jika tdk ada identitas agama... mau diapakan...