KIBLAT.NET – Dalam pembahasan ini ada dua pendapat. Menurut Al Hasan dan Abu Tsaur hal itu termasuk rukhshah. Menurut Imam Malik selain mereka adalah lebih baik. Menurut Al-Laist hal itu adalah makruh namun jika dimasak lalu diberikan kepada mereka tidak mengapa. Adapun menurut Ibnu Qudamah hal