materai hanya sebagai pajak dokumen Gan, g ada kaitannya dg keabsahan perjanjian. mau ditulis diatas kertas, diatas daun, perjanjian itu sah kl sesuai dg syarat keabsahan perjanjian yg diatur dl ps. 1320/ BW/KUHPerdata. shingga, kl dokumen agan mau dijadiin bukti di pengadilan hrs dimateraikan dl...