BANDUNG, (PRLM).-Sebanyak 95 mitra usaha melayangkan gugatan melawan hukum terhadap Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), notaris dan beberapa pihak lainnya. Dalam gugatan tersebut, mitra usaha meminta KCKGP membayar ganti rugi Rp 166 miliar. Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri (PN