Saya sudah berhenti di perusahaan A kemudian bekerja di perusahaan B. Di perusahaan B saya mendapat kartu BPJS Ketenagakerjaan baru. Apakah saya bisa klaim saldo dari Jamsostek lama (sudah 5 tahun + 1 bulan)? Apakah harus digabungkan? Terimakasih.