Gan, ane mau nanya. Ane punya satu tapak tanah, suratnya masih SKGR (Surat keterangan ganti rugi). SKGR tersebut atas nama ane sendiri. Sekarang ane mau kasikan tuh tapakan untuk seorang anak (bukan anak ane), cuma si anak masi umur 2 tahun (belum bisa tanda tangan). Gimana caranya ya gan supaya di
Ok gan, thanks infonya. Trus apakah dengan menyerahkan ke wali nya dengan berurusan hanya dengan notaris atau ppat tanpa adanya saksi-saksi, itu kuat atau sah secara hukum ga gan ?