Gan, mau tanya donk, kalo Sertifikat ane berupa tanah kosong, sedangkan PBB ane terdiri dari tanah dan bangunan, Apa gk apa2 kalau sertifikat ane tidak dirubah menjadi tanah dan bagunan?itu di bagaimana dengan peraturannya ya?apa ada yang mengharuskan kalau sertifikatnya musti di ganti?thx gan......