dari dulu batas bawahnya 4jt yg naik itu batas atasnya 14jt jadi dulu syaratnya 4jt - 7jt sekarang syaratnya 4jt - 14jt
Karena ada "sisa waktu jangka perjanjian kerja" artinya mereka termasuk "Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu" https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e877921a4f81/hak-korban-phk-imbas-wabah-covid-19/ pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar
tidak ada yg "belum pernah makan daging babik" yg ada "ga sadar kalau pernah makan daging babik" :betty